VISI

HARMONIS, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

2011/11/01

Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional


OECD ( ORGANIZATION FOR ECONOMIC COOPERATION & DEVELOPMENT )

Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional

Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional memberikan gambaran kepada kita tentang hal-hal sebagai berikut :

  • Topik dan agenda untuk social dialogue antara serikat pekerja dan manajemen.
  • Muatan dan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bagi Perusahaan.
  • Prasyarat bagi relasi perburuhan yang harmonis dan penuh kerjasama di tempat kerja.

Apa itu OECD

OECD ( Organization for Economic Cooperation & Development ) adalah organisasi untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan , didirikan pada tahun 1948 stelah Perang Dunia II.
OECD adalah sebuah organisasi tingkat negara-negara yang beranggotakan negara ”kaya” dan dipimpin oleh Amerika Serikat dan Eropa.OECD menyatakan diri bahwa mereka adalah sebuah organisasi internasional yang ditujukan bagi negara-negara berkembang yang menerima prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan pasar ekonomi bebas.
OECD beranggotakan 31 negara anggota, antara lain Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili, Republik Cheznia, Denmark, Finlandia,Francis,Jerman,Yunani,Hungaria,Islandia,Irlandia,Italia,Jepang,Korea,Luxemburg,Meksiko,Belanda,Selandia Baru,Norwegia,Polandia,Portugal,Republik Slovakia,Spanyol,Swedia,Swiss,Turki,Inggris dan Amerika Serikat.

Latar belakang

Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional adalah lampiran dari deklarasi OECD tentang Investasi Internasional dan Perusahaan Multinasional.Pedoman ini berisikan rekomendasi yang terdiri dari prinsip dan standar etika bisnis yang bertanggungjawab yang ditujukan bagi Perusahaan Multinasional yang beroperasi di dan atau berasal dari negara yang mematuhi deklarasi.Pedoman ini berkekuatan hukum tidak mengikat.Awalnya, deklarasi dan pedoman diadopsi oleh OECD pada tahun 1976 dan secara signifikan telah dilakukan revisi pada tahun 2000.Jumlah negara yang menyatakan diri terikat dalam Pedoman OECD ini adalah 38 Negar termasuk didalamnya 31 negara anggota OECD dan 7 non negara anggota seperti Argentina, Brazil, Mesir, Israel, Latvia, Rumania dan Slovenia.
Ini berarti bahwa Pedoman OECD ini berlaku bagi perusahaan multinasional yang berasal dari 38 negara.Dalam Pedoman OECD ini, Perusahaan Multinasional berarti perusahaan yang didirikan lebih dari satu negara dan dalam operasionalnya mereka saling berkoordinasi dengan cara tertentu.Kepemilikan perusahaan dapat saja swasta, negara atau gabungan dari keduanya.Pedoman ini direkomndasikan berlaku bagi seluruh perusahaan Multinasional ( termasuk di dalamanya perusahaan inti dan perusahaan lokal.

Isi Utama dari Pedoman

Pedoman ini terdiri dari 10 Bab sebagai berikut :

  1. Konsep & Prinsip
  2. Kebijakan Umum
  3. Keterbukaan Informasi
  4. Ketenagakerjaan dan hubungan industri
  5. Lingkungan
  6. Memerangi Suap ( tidak melakukan korupsi )
  7. Kepentingan Konsumen
  8. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  9. Persaingan ( tidak melakukan monopoli usaha )
  10. Perpajakan

Diantara 10 Bab tersebut, Bab 3 dan 4 adalah bab yang paling sesuai dan penting bagi aktivitas serikat buruh.Bab 3 terkait dengan keterbukaan terhadap informasi mengenai perusahaan, sebagai elemen dasar untuk perundingan bersama dan partisipasi pekerja dalam manajemen.Keterbukaan informasi atau pemberian informasi adalah hal yang paling fundamental agar relasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi stabil dan dapat dipercaya.Dialog antara manajemen dan pengusaha telah ditekankan oleh perusahaan itu sendiri, dialog harus menghasilkan topik dan agenda yang jelas dan konkret.Bab 3 dari Pedoman ini memuat tentang keterbukaan informasi yang terkait dengan topik dan agenda yang harus di diskusikan antara manajemen dengan serikat pekerja.
Juga,pembagian informasi adalah hal yang paling mendasar dan permintaan yang penting bagi serikat pekerja untuk menyiapkan perundingan bersama dan aktivitas serikat.Kita tentu tahu ungkapanbahwa ilmu pengetahuan adalah kekuatan.Dalam masyarakat modern,informasi atas kondisi perusahaan adalah kekuatan serikat pekerja dan menjadi awal yang bagus bagi negosiasi yang konstruktif.Serikat pekerja harus secara konsisten dan bertahap meminta manajemen untuk membuka informasi yang penting tentang data keuangan perusahaan dan kebijakan investasi.
Partisipasi pekerja dalam manajemen adalah tujuan yang paling penting dalam gerakan serikat pekerja.Keterbukaan informasi adalah langkah pertama untuk mencapai partisipasi pekerja dalam manajemen.

Bab 4 dari Pedoman ini menerangkan tentang relasi perburuhan yang baik dan hak-hak dasar pekerja yang harus dijalankan oleh perusahaan.Perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dan para pengurusnya, terlibat dalam negosiasi yang bersifat membangun baik sendiri-sendiri atau melalui asosiasi pengusaha dengan mengedepankan kondisi ketenagakerjaan yang baik,penghapusan pekerja anak,penghapusan kerja paksa,tidak melakukan intimidasi terhadap pekerja dalam hal pekerjaan dan jabatan,dan meningkatkan kualitas kesempatan kerja yang lebih baik.Sebagai tambahan,Bab 4 dari pedoman ini menunjukan detail praktis untuk menciptakan relasi perburuhan yang harmonis di tempat kerja.

3. Bagaimana Menggunakan Pedoman

Ketika sebuah perusahaan melanggar Pedoman ini, Serikat Buruh atau setiap orang/organisasi dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada National Contact Point ( NCP ) bekerjasama dengan Serikat Buruh tingkat nasional dan internasional.Pemerintah yang mengikatkan diri pada Pedoman ini harus mendirikan sebuah NCP yang dimasukkan dalam struktur pemerintahan. NCP biasanya didirikan dibawah kementrian/departemen yang terkait dengan ketenagakerjaan, perdagangan dan investasi asing. Sebagai contoh,NCP Korea didirikan dibawah Kementrian Perdagangan, Industri dan Energi.NCP Jerman dibawah Kementrian Perburuhan, NCP Jepang dibawah Kementrian Luar Negeri, NCP Belanda dibawah Kementrian Ekonomi, NCP Swedia dibawah pengawasan Kementrian Luar Negeri, NCP Inggris dibawah Departemen Perdagangan dan Industri dan NCP Amerika dibawah Departemen Negara.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Pedoman ini, beberapa tindakkan dapat dilakukan oleh Serikat Pekerja antara lain :
1.      Mengumpulkan bukti-bukti yang jelas dan lengkap tentang pelanggaran yang terjadi.
2.      Membuat kronologis kasus dengan jelas dan lengkap
3.      Menghubungi pengurus unit kerja atau federasi serikat buruh nasional
4.      Meminta pengurus unit kerja atau federasi serikat buruh nasional untuk menghubungi serikat buruh internasional seperti ICEM.
5.      Meminta kepada serikat buruh internasional untuk menyediakan informasi yang berguna dan kampanye solidaritas dan kemudian serikat buruh terkait bersama-sama dengan federasi dan serikat buruh internasional akan melaporkan pelanggaran tersebut keduanya kepada NCP yang relevan dan kantor pusat OECD

Dalam tahapan prosedur ini, koordinasi dan kerjasama antara serikat buruh/orang dan federasi serikat buruh dalam tingkat nasional dan internasional menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah. Mungkin butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah melalui prosedur OECD, akan tetapi pada proses advokasi kasus pelanggaran kepada OECD,serikat pekerja mempunyai kesempatan untuk menekan perusahaan, untuk meningkatkan kepedulian pekerja, untuk mempublikasikan kasus pelanggaran kepada masyarakat luas, memperkuat relasi antara federasi di level nasional dan internasional
Pada akhirnya, yang terpenting adalah bagaimana serikat pekerja DAPAT MEMANFAATKAN kasus-kasus pelanggaran terhadap Pedoman OECD sebagai bagian dari pendidikan dan pengorganisiran.

Baca Selengkapnya......

2011/10/31

FENOMENA UPAH MINIMUM KAB.BEKASI 2012


FENOMENA UPAH MINIMUM 2012

Bekasi adalah kawasan industri terbesar di Indonesia yang di huni oleh perusahaan manufacture berskala multinasional dengan omzet milyaran dolar, tapi ironis Bekasi juga adalah kawasan terbanyak dalam pelanggaran hak-hak buruhnya, mulai dari persoalan tenaga kerja out sourching yang merajarela, kontrak berkepanjangan, upah di bawah upah minimum, PHK semena-mena, Anti Serikat Pekerja adalah fenomena yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain Buruh yang setiap bulan membayar pajak dibalas dengan fasilitas infrastruktur yang tidak memadai, fasilitas jalan yang rusak dan macet, pendidikan mahal, sarana public untuk bersosialisasi tidak tersedia menambah buram potret Buruh Bekasi.

Diantara semua persoalan itu semua, UPAH adalah Persoalan yang paling krusial, sebagai gambaran dalam penetapan Upah Minimum dasar dari Pemerintah adalah Kepmen No.17/2005 tentang Item Penetapan Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar penetapan upah yang sangat tidak manusiawi, betapa tidak! Dalam Kepmen tersebut hal-hal yang mendasar semisal,Air Minum,Kipas Angin,Sabuk, Obat Nyamuk,Pulsa yang setiap orang pasti membutuhkan tapi tidaj tercantum dalam Kepmen tersebut.

Apakah salah?  Ketika kami menuntut penambahan item baru untuk melengkapi hal tersebut agar hidup kamilebih layak dan manusiawi, kami tidak menuntut sesuatu yang wah yang irasional.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Kami buruh FSPMI Bekasi menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi :
1.      Merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa Upah Minimum Kab.Bekasi sebesar Rp 2.247.000,- sesuai Survey KHL di 2 Pasar yang sering digunakan Buruh Bekasi ( Pasar Cikarang dan Cibitung )
2.      Tambahkan Upah sektoral untuk perusahaan Textile, Garmen, Sepatu,Kayu dll.

Dalam aksi ini kami yakin banyak anggota masyarakat yang dirugikan karena dampak kemacetan, tapi apa yang kami lakukan untuk kepentingan masyarkat banyak, dengan upah layak akan meningkatkan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi secara Makro. ( sumber : BBB )

Baca Selengkapnya......

2011/10/15

KEPUTUSAN MUSNIK III PUK SPEE FSPMI PT.JAEPSI, Sabtu,9 Juli 2011


I.SEKRETARIS : Aep Risnandar                                                                                     


II. BENDAHARA : Eko Prasetyono








Baca Selengkapnya......

2011/10/06

Cara Mengembalikan Kotak Dialog Run Dan Perintah Regedit Yang Didisable Virus

Berikut adalah solusi untuk mengembalikan kotak dialog Run dan perintah Regedit yang didisable oleh virus::

1. Cara membuka kotak dialog Run

Buka notepad trus copy paste in code dibawah ini :
 
Set WshShell = CreateObject("WScript.Shell")
Var_YN = MsgBox("Enable Run Dialog?", vbYesNo, "I-T[e]ChNoLoGy Corp Ltd")
If Var_YN = 6 Then

WshShell.RegWrite"HKCU\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer\NoRun",0,"REG_DWORD"

Else
WshShell.RegWrite"HKCU\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer\NoRun",1,"REG_DWORD"
Var_Ok = MsgBox("Run Dialog is Disabled!", vbOkOnly, "I-T[e]ChNoLoGy Corp Ltd")

End If
trus save menggunakan extensi vbs (contoh: Run.vbs)...

kemudian coba jalankan file yang baru kita buat barusan...
 
 
2. Membuka Regedit

Buka notepad trus copy paste code dibawah ini :

Set WshShell = CreateObject("WScript.Shell")
Var_YN = MsgBox("Enable Registry Editor?", vbYesNo, "I-T[e]ChNoLoGy Corp Ltd")
If Var_YN = 6 Then

WshShell.RegWrite"HKCU\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System\DisableRegistryTools",0,"REG_DWORD"
WshShell.Run("RegEdit.EXE")

Else
WshShell.RegWrite"HKCU\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System\DisableRegistryTools",1,"REG_DWORD"
Var_Ok = MsgBox("Registry Editor is Disabled!", vbOkOnly, "I-T[e]ChNoLoGy Corp Ltd")

End If

trus save menggunakan extensi vbs (contoh: Regedit.vbs)...

kemudian coba jalankan file yang baru kita buat barusan...

semoga bermanfaat... 

Baca Selengkapnya......