VISI

HARMONIS, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

2012/01/25

PENCABUTAN SURAT KEBERATAN KENAIKAN UMK 2012 PT. JAEPSI

Berikut adalah copy dari Pencabutan Surat Keberatan Manajemen PT. JAEPSI atas kenaikan UMK 2012.


Dengan demikian pihak Manajemen PT. JAEPSI menyatakan bahwa JAEPSI tidak termasuk perusahaan yang mendukung gugatan Apindo atas UMK 2012 dan bersedia melaksanakan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2012.

Baca Selengkapnya......

2012/01/24

RAKERNIK III PUK SPEE FSPMI PT.JAEPSI







Baca Selengkapnya......

Hasil Sementara Perundingan Upah 2012 PT.JAEPSI

Notulen Perundingan Kelima Upah 2012 PT.JAEPSI

Hari/Tanggal : Selasa, 24 Januari 2012
Tempat : Meeting Room PT. JAEPSI
Tim Perunding PUK :
1. Aep Risnandar
2. Mujito
3. M.S. Farhan
4. Eka Agus Prayitna
5. Imam Hadiyanto
6. Adin Komarudin
7. Nofriansyah
8. Kusaeni Teguh
Tim Perunding Manajemen:
1. Shunji Ito
2. Christiyono Soekamto
3. Panggih Ambaryanto

1. Sepakat bahwa dasar penetapan upah 2012 sesuai SK Gubernur ttg UMK 2012, ini diperuntukkan untuk level F0 atau PKWT dan untuk Pekerja tetap sesuai kesepakatan antara PUK dan Manajemen.

2. Manajemen menegaskan tidak memberi surat kuasa gugatan ke APINDO terkait UMK 2012, pernyataan itu diperkuat dengan tidak adanya nama JAEPSI dalam daftar para penggugat yang dikeluarkan EJIP Center.

3. PUK menuntut manajemen membuat surat keterangan diatas materai dan ditandatangani Presiden Director yang menyatakan bhw JAEPSI tidak memberi surat kuasa gugatan ke APINDO.

Note : Per jam 20.05 WIB, hari Selasa 24 januari 2012 telah terklarifikasi bahwa surat keberatan kenaikan UMK 2012 dianggap sama dengan surat kuasa gugatan. Oleh karena Manajemen PT JAEPSI telah mengakui keberatan atas kenaikan UMK maka PUK pada hari Rabu besok tanggal 25 Januari 2012 akan menuntut Manajemen JAEPSI untuk mencabut surat kuasa gugatan tersebut.


4. Untuk kenaikan level F1 sampai D6 Manajemen telah menaikkan angka 2% dari budget awal menjadi 16,7% tetapi PUK belum sepakat karena masih jauh dari angka pengajuan PUK.

5. Perundingan akan dilanjut pada hari Kamis tanggal 26 januari 2012 pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya......

2012/01/21

Aksi Buruh Bekasi Bergerak 19 Januari 2012

Hari Kamis, 19 Januari 2012 merupakan hari yang bersejarah bagi kaum buruh yang berada di kawasan Bekasi dan sekitarnya, di mana pada tanggal ini para buruh dari beberapa serikat pekerja seperti SPSI, FSPMI, GSPMI, dan FSBDSI yang tergabung dalam "Buruh Bekasi Bergerak" melakukan aksi menuntut pencabutan gugatan Apindo kepada Gubernur Jawa Barat yang dilayangkan pada tanggal 20 Desember 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Bandung berkaitan dengan hasil UMK Bekasi.

Aksi ini dipicu oleh sikap dari pihak Apindo yang mengingkari hasil kesepakatan bersama antara Apindo dengan serikat pekerja pada tanggal 15 Januari 2012 di mana pada pertemuan tersebut Apindo bersedia untuk mencabut gugatannya ke PTUN Bandung namun pada kenyataannya mereka tetap melanjutkan gugatan tersebut.

Buruh Bekasi Bergerak melakukan sweeping terhadap karyawan perusahaan-perusahaan di daerah Cikarang dan sekitarnya untuk berhenti melakukan kegiatan produksi dan diminta untuk bergabung dan melakukan pemblokiran di ruas tol Cikarang (KM31), kawasan Industri EJIP dan kawasan Jababeka. Aksi ini membuat kemacetan yang cukup panjang di jalan tol serta di jalan Cikarang-Cibarusah.

Setelah beberapa jam akhirnya pihak Apindo bersedia mengadakan pertemuan dengan serikat pekerja dan dari pertemuan ini pihak Apindo mengibarkan bendera putih dan menyatakan bersedia mencabut gugatannya ke PTUN.

BURUH BERSAMA LEBIH KUAT !!!!!





Baca Selengkapnya......

2011/11/01

Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional


OECD ( ORGANIZATION FOR ECONOMIC COOPERATION & DEVELOPMENT )

Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional

Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional memberikan gambaran kepada kita tentang hal-hal sebagai berikut :

  • Topik dan agenda untuk social dialogue antara serikat pekerja dan manajemen.
  • Muatan dan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bagi Perusahaan.
  • Prasyarat bagi relasi perburuhan yang harmonis dan penuh kerjasama di tempat kerja.

Apa itu OECD

OECD ( Organization for Economic Cooperation & Development ) adalah organisasi untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan , didirikan pada tahun 1948 stelah Perang Dunia II.
OECD adalah sebuah organisasi tingkat negara-negara yang beranggotakan negara ”kaya” dan dipimpin oleh Amerika Serikat dan Eropa.OECD menyatakan diri bahwa mereka adalah sebuah organisasi internasional yang ditujukan bagi negara-negara berkembang yang menerima prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan pasar ekonomi bebas.
OECD beranggotakan 31 negara anggota, antara lain Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili, Republik Cheznia, Denmark, Finlandia,Francis,Jerman,Yunani,Hungaria,Islandia,Irlandia,Italia,Jepang,Korea,Luxemburg,Meksiko,Belanda,Selandia Baru,Norwegia,Polandia,Portugal,Republik Slovakia,Spanyol,Swedia,Swiss,Turki,Inggris dan Amerika Serikat.

Latar belakang

Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional adalah lampiran dari deklarasi OECD tentang Investasi Internasional dan Perusahaan Multinasional.Pedoman ini berisikan rekomendasi yang terdiri dari prinsip dan standar etika bisnis yang bertanggungjawab yang ditujukan bagi Perusahaan Multinasional yang beroperasi di dan atau berasal dari negara yang mematuhi deklarasi.Pedoman ini berkekuatan hukum tidak mengikat.Awalnya, deklarasi dan pedoman diadopsi oleh OECD pada tahun 1976 dan secara signifikan telah dilakukan revisi pada tahun 2000.Jumlah negara yang menyatakan diri terikat dalam Pedoman OECD ini adalah 38 Negar termasuk didalamnya 31 negara anggota OECD dan 7 non negara anggota seperti Argentina, Brazil, Mesir, Israel, Latvia, Rumania dan Slovenia.
Ini berarti bahwa Pedoman OECD ini berlaku bagi perusahaan multinasional yang berasal dari 38 negara.Dalam Pedoman OECD ini, Perusahaan Multinasional berarti perusahaan yang didirikan lebih dari satu negara dan dalam operasionalnya mereka saling berkoordinasi dengan cara tertentu.Kepemilikan perusahaan dapat saja swasta, negara atau gabungan dari keduanya.Pedoman ini direkomndasikan berlaku bagi seluruh perusahaan Multinasional ( termasuk di dalamanya perusahaan inti dan perusahaan lokal.

Isi Utama dari Pedoman

Pedoman ini terdiri dari 10 Bab sebagai berikut :

  1. Konsep & Prinsip
  2. Kebijakan Umum
  3. Keterbukaan Informasi
  4. Ketenagakerjaan dan hubungan industri
  5. Lingkungan
  6. Memerangi Suap ( tidak melakukan korupsi )
  7. Kepentingan Konsumen
  8. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  9. Persaingan ( tidak melakukan monopoli usaha )
  10. Perpajakan

Diantara 10 Bab tersebut, Bab 3 dan 4 adalah bab yang paling sesuai dan penting bagi aktivitas serikat buruh.Bab 3 terkait dengan keterbukaan terhadap informasi mengenai perusahaan, sebagai elemen dasar untuk perundingan bersama dan partisipasi pekerja dalam manajemen.Keterbukaan informasi atau pemberian informasi adalah hal yang paling fundamental agar relasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi stabil dan dapat dipercaya.Dialog antara manajemen dan pengusaha telah ditekankan oleh perusahaan itu sendiri, dialog harus menghasilkan topik dan agenda yang jelas dan konkret.Bab 3 dari Pedoman ini memuat tentang keterbukaan informasi yang terkait dengan topik dan agenda yang harus di diskusikan antara manajemen dengan serikat pekerja.
Juga,pembagian informasi adalah hal yang paling mendasar dan permintaan yang penting bagi serikat pekerja untuk menyiapkan perundingan bersama dan aktivitas serikat.Kita tentu tahu ungkapanbahwa ilmu pengetahuan adalah kekuatan.Dalam masyarakat modern,informasi atas kondisi perusahaan adalah kekuatan serikat pekerja dan menjadi awal yang bagus bagi negosiasi yang konstruktif.Serikat pekerja harus secara konsisten dan bertahap meminta manajemen untuk membuka informasi yang penting tentang data keuangan perusahaan dan kebijakan investasi.
Partisipasi pekerja dalam manajemen adalah tujuan yang paling penting dalam gerakan serikat pekerja.Keterbukaan informasi adalah langkah pertama untuk mencapai partisipasi pekerja dalam manajemen.

Bab 4 dari Pedoman ini menerangkan tentang relasi perburuhan yang baik dan hak-hak dasar pekerja yang harus dijalankan oleh perusahaan.Perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dan para pengurusnya, terlibat dalam negosiasi yang bersifat membangun baik sendiri-sendiri atau melalui asosiasi pengusaha dengan mengedepankan kondisi ketenagakerjaan yang baik,penghapusan pekerja anak,penghapusan kerja paksa,tidak melakukan intimidasi terhadap pekerja dalam hal pekerjaan dan jabatan,dan meningkatkan kualitas kesempatan kerja yang lebih baik.Sebagai tambahan,Bab 4 dari pedoman ini menunjukan detail praktis untuk menciptakan relasi perburuhan yang harmonis di tempat kerja.

3. Bagaimana Menggunakan Pedoman

Ketika sebuah perusahaan melanggar Pedoman ini, Serikat Buruh atau setiap orang/organisasi dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada National Contact Point ( NCP ) bekerjasama dengan Serikat Buruh tingkat nasional dan internasional.Pemerintah yang mengikatkan diri pada Pedoman ini harus mendirikan sebuah NCP yang dimasukkan dalam struktur pemerintahan. NCP biasanya didirikan dibawah kementrian/departemen yang terkait dengan ketenagakerjaan, perdagangan dan investasi asing. Sebagai contoh,NCP Korea didirikan dibawah Kementrian Perdagangan, Industri dan Energi.NCP Jerman dibawah Kementrian Perburuhan, NCP Jepang dibawah Kementrian Luar Negeri, NCP Belanda dibawah Kementrian Ekonomi, NCP Swedia dibawah pengawasan Kementrian Luar Negeri, NCP Inggris dibawah Departemen Perdagangan dan Industri dan NCP Amerika dibawah Departemen Negara.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Pedoman ini, beberapa tindakkan dapat dilakukan oleh Serikat Pekerja antara lain :
1.      Mengumpulkan bukti-bukti yang jelas dan lengkap tentang pelanggaran yang terjadi.
2.      Membuat kronologis kasus dengan jelas dan lengkap
3.      Menghubungi pengurus unit kerja atau federasi serikat buruh nasional
4.      Meminta pengurus unit kerja atau federasi serikat buruh nasional untuk menghubungi serikat buruh internasional seperti ICEM.
5.      Meminta kepada serikat buruh internasional untuk menyediakan informasi yang berguna dan kampanye solidaritas dan kemudian serikat buruh terkait bersama-sama dengan federasi dan serikat buruh internasional akan melaporkan pelanggaran tersebut keduanya kepada NCP yang relevan dan kantor pusat OECD

Dalam tahapan prosedur ini, koordinasi dan kerjasama antara serikat buruh/orang dan federasi serikat buruh dalam tingkat nasional dan internasional menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah. Mungkin butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah melalui prosedur OECD, akan tetapi pada proses advokasi kasus pelanggaran kepada OECD,serikat pekerja mempunyai kesempatan untuk menekan perusahaan, untuk meningkatkan kepedulian pekerja, untuk mempublikasikan kasus pelanggaran kepada masyarakat luas, memperkuat relasi antara federasi di level nasional dan internasional
Pada akhirnya, yang terpenting adalah bagaimana serikat pekerja DAPAT MEMANFAATKAN kasus-kasus pelanggaran terhadap Pedoman OECD sebagai bagian dari pendidikan dan pengorganisiran.

Baca Selengkapnya......