VISI

HARMONIS, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

2009/09/19

Sudah 184 Pemudik Tewas

JAKARTA--Terhitung sejak H-7 hingga H-1 jelang Idul Fitri, jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas selama arus mudik mencapai 184 orang. Hal tersebut dikemukakan Kadiv Humas Mabes Polri, Nanan Soekarna, disela-sela konfrensi pers kasus penggerebekan teroris di Solo.

Menurut Nanan, pihak Polri tengah berusaha maksimal untuk mengatasi masalah lalu lintas. Namun pada kenyataannya, penumpukan masih terjadi di beberapa ruas jalan.

“Kami ingin maksimal dalam mengatasi masalah ini, namun pada kenyataaannya beberapa jalur seperti di Nagrek, Losari, Dan Cikampek, kemacetan masih terjadi,” ujar Nanan kepada para wartawan.

Ia menambahkan, kemacetan yang terjadi di beberapa wilayah di Pulau Jawa lebih diakibatkan pada volume kendaraan yang tinggi. Dalam kesempatan itu, Nanan juga mengemukakan keprihatinannya mengenai jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi selama arus mudik kali ini.

“Sejak H-7 hingga hari ini kecelakaan yang terjadi berjumlah 466 kali. Rinciannya 431 orang mengalami luka ringan, 219 orang mengalami luka berat. Sementara itu jumlah korban tewas mencapai 184 jiwa,” ungkap Nanan

Lebih lanjut Nanan berpesan pada seluruh masyarakat yang akan mudik maupun yang akan kembali ke Jakarta nanti agar memperhatikan keselamatan jiwa. “ Dalam kondisi macet saja jumlah korban tewas mencapai 180 orang lebih. Oleh Karena itu diharapkan bagi yang mudik dan yang akan kembali ke Jakarta nanti agar mejaga keselamatan di perjalanan,” ujar Nanan, memberi pesan bagi pemudik. c02/ahi

Baca Selengkapnya......

2009/05/17

ILO, Bos makin kaya, Pekerja makin miskin


JAKARTA, SELASA - Krisis keuangan global saat ini mengakibatkan terjadinya peningkatan secara tajam kesenjangan pendapatan antara kelas eksekutif dan pekerja biasa di kebanyakan negara di dunia.

 

Fakta tersebut merupakan hasil laporan terbaru International Labour Organization (ILO) bertajuk World of Work Report 2008: Income Inequalities in the Age of Financial Globalization yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (16/12).

 

"Sejak 1990, diperkirakan dua per tiga negara mengalami peningkatan ketimpangan pendapatan. Pendapatan penduduk kaya meningkat dibanding dengan kelas menengah dan keluarga miskin secara mencolok," kata ekonom dari ILO Dr Ekkehard Ernst.

 

Ekkehard Ernst mencontohkan, di AS pada 2007 para pemimpin perusahaan (CEO) di 15 perusahaan terbesar menerima pendapatan 520 kali lebih besar dibanding dengan rata-rata pekerja. Kondisi ini meningkat dari 360 kali pada 2003.

 

Di AS, lanjut dia, mulai dari tahun 2003 sampai 2007 upah manajereksekutif meningkat secara nyata hingga mencapai 45 persen, bila dibandingkan kenaikan upah riil sebesar 15 persen untuk eksekutif menengah dan kurang dari 3 persen untuk pekerja menengah.

 

"Pola serupa meskipun dengan pendapatan eksekutif yang lebih rendah juga terjadi di Australia, Jerman, Hong Kong, Belanda, dan Afrika Selatan," katanya tanpa menyebutkan data di Indonesia.

 

Secara umum, ia menguraikan, keuntungan yang diperoleh selama masa ekspansif yang berakhir pada 2007 lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi ketimbang mereka yang berpenghasilan kecil dan menengah.

 

"Meskipun tingkat kesenjangan pendapatan bermanfaat sebagai upaya pemberian penghargaan dan peningkatan inovasi, perbedaan yang terlalu besar dapat menjadi kontraproduktif dan membahayakan perekonomian,"katanya.

 

Menurut dia, negara yang mampu mengatasi masalah ketidaksetaraan ini adalah negara yang memiliki karakteristik lembaga tripartit yang relatif kuat, peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial yang dirancang dengan baik, serta menghormati hak-hak para pekerja.

Baca Selengkapnya......

2009/04/21

Bebas PPh, Itu Hak Pegawai



 Pemerintah sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan pajak itu kepada karyawannya.Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, "Itu sama saja dengan tindakan kriminal," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah.Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya, itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini adalah para pekerja. Jadi, "Karyawan harus ikut mengawasi," ujarnya.Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.
Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. (Martina Prianti/ Kontan)

Baca Selengkapnya......

Serikat Buruh, Apa dan Bagaimana..?

Serikat Buruh…?


Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan definisi tentang serikat pekerja, yaitu : “ Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Sedangkan definisi Serikat pekerja menurut PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) PT. Jaepsi adalah :              “ Organisasi pekerja mayoritas di PT. Japan AE Power Systems Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik ( SPEE ) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yang berkedudukan di kawasan EJIP ( East Jakarta Industrial Park ) plot 8E Cikarang Selatan, Bekasi dengan Nomor pencatatan 687/CTT.250/IX/2007 tanggal 11 September 2007.

Dari dua definisi tadi, tentu kita akan bertanya. Apakah manfaat yang kita dapat, jika kita bergabung dalam serikat pekerja. Hal ini tentulah merupakan hal yang biasa dan sering dipertanyakan. Dan  jawabannya adalah sesuai dengan UU No. 13/2003 yaitu:

1. Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.

2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sedangkan definisi dari kata buruh itu sendiri menurut UU No. 13/2003 adalah Orang yang bekerja dengan menerima upah atau  imbalan dalam bentuk lain. Jadi pada dasarnya, semua yang bekerja di  ( baik diperusahaan/luar perusahaan ) dan menerima upah atau imbalan adalah buruh.

 Dari tahun ketahun, kita lihat dan dengar begitu banyak perlakuan buruh yang membuat kita sedih dan menangis. Diantaranya: Kasus TKI diluar negeri ( pahlawan Devisa ), Buruh yang ditinggal kabur oleh pengusahanya, perusahaan tutup karena  pailit/kalah tekhnologi dengan Negara lain. Dan dampak yang dirasakan bukan hanya kepada buruh itu sendiri, tetapi juga pada keluarganya. Dalam kasus ini sering kali hak-hak kaum buruh terabaikan.  -MS-

 

 

 

Baca Selengkapnya......

2009/04/16

Bahaya....!!!


Semoga Bermanfaat....Sorry klo sudah ada yang dapat Info in

"Tolong Di Baca Karena Sangat Penting"

Bahaya.....Bahaya!!!!!!!

Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.

Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini. Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan.

Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas.. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.

Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.

Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita parkinson.

Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut.

Salah satu minuman suplemen yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS! Pada kemasan tertulis: Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB].

Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung, selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu M-150, Hemaviton, Neo Hormoviton, Marimas, Hore, Frutillo, Segar Sari, POP ICE Es Blender, Segar Dingin, OKKY Jelly Drink, Sari Vit C, Naturade Gold, AQUA Splash of Fruit, FORTY PLUS.

Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari produk yang mengandung Aspartame.

Author: Penelitian Badan POM (Pengawasan Obat & Makanan) - JKT
Yoyok_S
QA Dept PT Prafa
Ph. +62 (0) 21 8751066
F ax.+62 (0) 21 8754094

that's why u should read the label carefully before buying any food or drinks.

 

Baca Selengkapnya......