Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. (Martina Prianti/ Kontan)
VISI
2009/04/21
Bebas PPh, Itu Hak Pegawai
Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. (Martina Prianti/ Kontan)
Labels: News 0 comments
Serikat Buruh, Apa dan Bagaimana..?
Serikat Buruh…?
Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan definisi tentang serikat pekerja, yaitu : “ Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Sedangkan definisi Serikat pekerja menurut PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) PT. Jaepsi adalah : “ Organisasi pekerja mayoritas di PT. Japan AE Power Systems Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik ( SPEE ) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yang berkedudukan di kawasan EJIP ( East Jakarta Industrial Park ) plot 8E Cikarang Selatan, Bekasi dengan Nomor pencatatan 687/CTT.250/IX/2007 tanggal 11 September 2007.
Dari dua definisi tadi, tentu kita akan bertanya. Apakah manfaat yang kita dapat, jika kita bergabung dalam serikat pekerja. Hal ini tentulah merupakan hal yang biasa dan sering dipertanyakan. Dan jawabannya adalah sesuai dengan UU No. 13/2003 yaitu:
1. Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sedangkan definisi dari kata buruh itu sendiri menurut UU No. 13/2003 adalah Orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Jadi pada dasarnya, semua yang bekerja di ( baik diperusahaan/luar perusahaan ) dan menerima upah atau imbalan adalah buruh.
Dari tahun ketahun, kita lihat dan dengar begitu banyak perlakuan buruh yang membuat kita sedih dan menangis. Diantaranya: Kasus TKI diluar negeri ( pahlawan Devisa ), Buruh yang ditinggal kabur oleh pengusahanya, perusahaan tutup karena pailit/kalah tekhnologi dengan Negara lain. Dan dampak yang dirasakan bukan hanya kepada buruh itu sendiri, tetapi juga pada keluarganya. Dalam kasus ini sering kali hak-hak kaum buruh terabaikan. -MS-
Labels: News 0 comments
2009/04/16
Bahaya....!!!
Labels: News 0 comments
MASS MEDIA BROADCAST
METAL'S TRADE UNION FEDERATION INDONESIAN (FSPMI)
Matter: Labour day / May Day, 01 May 2008
Economic growth and condition of Indonesian economy macro that visually progressively gets better currently be still to get illusion character and haven't reflected Indonesian people expectation, including employ clan / labour. Economic generalization was perceived and unemployment and beggary ever increasing.
Not to mention price currently condition subject requirement continually bounces up, cooking oil price be not been bought, BBM'S markup, kerosene and gas conversion that sukar is gotten and expensive price once, lost moke at marketing, home price that out of reach, all all the way expensive, energy buys people that drastic menurun. Commanding policy and entrepreneur nevermore protect labour clan, farmer, fisherman, and common society.
Therefore, along with warning May Day Labour Day as World As, May 1 2008 FSPMI do actions with 20.000 members to pass on aspirations and asking for to Federals and Local Government, DPR / DPRD therewith for meeting employ clan aspiration / labour at Indonesian, which is:
1. N0's Statute amendment. 3 years 1992 about Jamsostek what does comprisings:
§ Jamsostek's promoter body is not again PT and BUMN, but system is management it is bare trustee and get nirlaba's character. Where is Trusts Guardian Council consisting of employ element, entrepreneur and government in formulate Jamsostek's program policy and elemental amount compositions employ has more a lot of
Board of board of directors Jamsostek is lifted and get the push by Board Of Bare Trustee.
§ Type Programs Jamsostek (death surety, job accident, days old, and health preserve) added by pension fund surety and unemployment insurance surety. Affix programs this gets mandatory character
§ Severally assesses Jamsostek's fee (notably JHT = 5.7%) improved its point (as JHT = 10%) since JHT Jamsostek's fee now bottommost at all the world (for example fee JHT F at Singapore = 40%, Malaysia = 23%, Tanzania = 20%, Ghana = 17.5%, and Gambia 15%)
§ Sanction for entrepreneur that don't mengikutkan its employ as Jamsostek's participant shall more explicit that have intimidated effect and teaching, which is sanction pidana coop warms up. Jamsostek's participant mandatory was followed by employ formal and informal.
§ Fee collecting result and effort result development Jamsostek shall be backed (kept book to go to participant account) 100% to Jamsostek's participants, since as it long which is backed to Jamsostek's participant just 66.1%. This matter available 33.9% effort developmental results which unbacked to participants or in other words took by governments via PT. Jamsostek to pay taxes, divident, and operational. Imagine each year it as big as 30% Jamsostek's moneys yawns to pitch upon.
2. Get do reasonable pay
§ Minimum wage shall 100% of Life the need Reasonable (KHL). Now on an average National just reaches 90% 95%, out of character Law mandate No. 13 years 2003.
§ Get do sektoral's Minimum Wage (UMSK / P) at all indonesian region, with greater point 5% 15% of Regional Minimum Wages (UMK / P)
§ Get do UMK / p at Jabodetabek, Attack, Cilegon, Karawang, Bandung, Cimahi, Batam, Surabaya, Field, Makasar, Acheh, and Papuan minimal Rp. 1. 750. 000 on year 2009
3. Refuse Outsourcing and contract employee unsuitably Statute ketenagakerjaan
§ Pay and welfare (health surety, pesangon, pension's fund, and job requisites, facility) one that got by contract employee shall equal regular employee. And contract term shall accord Law
§ Liquidate (and don't there is permit again) for Outsourcing's promoter labour from disnaker disnaker at region and Menaker
§ Pidanakan and pulls out effort permit, for entrepreneur what does utilize labour gets Outsourcing's form
4. Strengthen labor observation
§ Negative effect of Autonomous Region begets labor observation become to ran down. Its cause is energy supervisor not has interest (of on duty funeral, demography, etcetera) so a lot of ketenagakerjaan's breach happening.
§ Form labors Supervisory Commission National via spontaneous Presidential (keppres), that labor observation becomes stronger (law enforcement) that investigatif's functioning and solutif.
5. Down subject requirement price for Indonesian people
Labels: News 0 comments
Google Translate
Entri Populer
-
Alhamdulillah, setelah melalui beberapa kali perundingan yang terbilang cukup alot dengan pihak Manajemen PT. Jaepsi ditambah permasalahan g...
Detiknews
Blog Archive
Obrolan
PUK-JAEPSI COMMUNITY
Stats
Labels
- Aksi Buruh (2)
- BIOGRAFI PENGURUS 2009 (1)
- Foto (1)
- News (11)
- SEJARAH MAY DAY (1)
- SEJARAH PUK-JAEPSI (1)
- Tips n Trick (1)
- Upah (4)