VISI

HARMONIS, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

2009/04/21

Serikat Buruh, Apa dan Bagaimana..?

Serikat Buruh…?


Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan definisi tentang serikat pekerja, yaitu : “ Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Sedangkan definisi Serikat pekerja menurut PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) PT. Jaepsi adalah :              “ Organisasi pekerja mayoritas di PT. Japan AE Power Systems Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik ( SPEE ) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yang berkedudukan di kawasan EJIP ( East Jakarta Industrial Park ) plot 8E Cikarang Selatan, Bekasi dengan Nomor pencatatan 687/CTT.250/IX/2007 tanggal 11 September 2007.

Dari dua definisi tadi, tentu kita akan bertanya. Apakah manfaat yang kita dapat, jika kita bergabung dalam serikat pekerja. Hal ini tentulah merupakan hal yang biasa dan sering dipertanyakan. Dan  jawabannya adalah sesuai dengan UU No. 13/2003 yaitu:

1. Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.

2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sedangkan definisi dari kata buruh itu sendiri menurut UU No. 13/2003 adalah Orang yang bekerja dengan menerima upah atau  imbalan dalam bentuk lain. Jadi pada dasarnya, semua yang bekerja di  ( baik diperusahaan/luar perusahaan ) dan menerima upah atau imbalan adalah buruh.

 Dari tahun ketahun, kita lihat dan dengar begitu banyak perlakuan buruh yang membuat kita sedih dan menangis. Diantaranya: Kasus TKI diluar negeri ( pahlawan Devisa ), Buruh yang ditinggal kabur oleh pengusahanya, perusahaan tutup karena  pailit/kalah tekhnologi dengan Negara lain. Dan dampak yang dirasakan bukan hanya kepada buruh itu sendiri, tetapi juga pada keluarganya. Dalam kasus ini sering kali hak-hak kaum buruh terabaikan.  -MS-

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar

Tu comentario será moderado la primera vez que lo hagas al igual que si incluyes enlaces. A partir de ahi no ser necesario si usas los mismos datos y mantienes la cordura. No se publicarán insultos, difamaciones o faltas de respeto hacia los lectores y comentaristas de este blog.