VISI

HARMONIS, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

2009/04/21

Bebas PPh, Itu Hak Pegawai



 Pemerintah sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan pajak itu kepada karyawannya.Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, "Itu sama saja dengan tindakan kriminal," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah.Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya, itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini adalah para pekerja. Jadi, "Karyawan harus ikut mengawasi," ujarnya.Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.
Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. (Martina Prianti/ Kontan)

Baca Selengkapnya......

Serikat Buruh, Apa dan Bagaimana..?

Serikat Buruh…?


Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan definisi tentang serikat pekerja, yaitu : “ Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Sedangkan definisi Serikat pekerja menurut PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) PT. Jaepsi adalah :              “ Organisasi pekerja mayoritas di PT. Japan AE Power Systems Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik ( SPEE ) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yang berkedudukan di kawasan EJIP ( East Jakarta Industrial Park ) plot 8E Cikarang Selatan, Bekasi dengan Nomor pencatatan 687/CTT.250/IX/2007 tanggal 11 September 2007.

Dari dua definisi tadi, tentu kita akan bertanya. Apakah manfaat yang kita dapat, jika kita bergabung dalam serikat pekerja. Hal ini tentulah merupakan hal yang biasa dan sering dipertanyakan. Dan  jawabannya adalah sesuai dengan UU No. 13/2003 yaitu:

1. Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.

2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sedangkan definisi dari kata buruh itu sendiri menurut UU No. 13/2003 adalah Orang yang bekerja dengan menerima upah atau  imbalan dalam bentuk lain. Jadi pada dasarnya, semua yang bekerja di  ( baik diperusahaan/luar perusahaan ) dan menerima upah atau imbalan adalah buruh.

 Dari tahun ketahun, kita lihat dan dengar begitu banyak perlakuan buruh yang membuat kita sedih dan menangis. Diantaranya: Kasus TKI diluar negeri ( pahlawan Devisa ), Buruh yang ditinggal kabur oleh pengusahanya, perusahaan tutup karena  pailit/kalah tekhnologi dengan Negara lain. Dan dampak yang dirasakan bukan hanya kepada buruh itu sendiri, tetapi juga pada keluarganya. Dalam kasus ini sering kali hak-hak kaum buruh terabaikan.  -MS-

 

 

 

Baca Selengkapnya......

2009/04/16

Bahaya....!!!


Semoga Bermanfaat....Sorry klo sudah ada yang dapat Info in

"Tolong Di Baca Karena Sangat Penting"

Bahaya.....Bahaya!!!!!!!

Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.

Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini. Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan.

Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas.. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.

Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.

Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita parkinson.

Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut.

Salah satu minuman suplemen yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS! Pada kemasan tertulis: Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB].

Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung, selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu M-150, Hemaviton, Neo Hormoviton, Marimas, Hore, Frutillo, Segar Sari, POP ICE Es Blender, Segar Dingin, OKKY Jelly Drink, Sari Vit C, Naturade Gold, AQUA Splash of Fruit, FORTY PLUS.

Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari produk yang mengandung Aspartame.

Author: Penelitian Badan POM (Pengawasan Obat & Makanan) - JKT
Yoyok_S
QA Dept PT Prafa
Ph. +62 (0) 21 8751066
F ax.+62 (0) 21 8754094

that's why u should read the label carefully before buying any food or drinks.

 

Baca Selengkapnya......

MASS MEDIA BROADCAST

METAL'S TRADE UNION FEDERATION INDONESIAN (FSPMI)

Matter: Labour day / May Day, 01 May 2008

 

Economic growth and condition of Indonesian economy macro that visually progressively gets better currently be still to get illusion character and haven't reflected Indonesian people expectation, including employ clan / labour. Economic generalization was perceived and unemployment and beggary ever increasing.

 

Not to mention price currently condition subject requirement continually bounces up, cooking oil price be not been bought, BBM'S markup, kerosene and gas conversion that sukar is gotten and expensive price once, lost moke at marketing, home price that out of reach, all all the way expensive, energy buys people that drastic menurun. Commanding policy and entrepreneur nevermore protect labour clan, farmer, fisherman, and common society.

 

Therefore, along with warning May Day Labour Day as World As, May 1 2008 FSPMI do actions with 20.000 members to pass on aspirations and asking for to Federals and Local Government, DPR / DPRD therewith for meeting employ clan aspiration / labour at Indonesian, which is:

1.     N0's Statute amendment. 3 years 1992 about Jamsostek what does comprisings:

§ Jamsostek's promoter body is not again PT and BUMN, but system is management it is bare trustee and get nirlaba's character. Where is Trusts Guardian Council consisting of employ element, entrepreneur and government in formulate Jamsostek's program policy and elemental amount compositions employ has more a lot of

Board of board of directors Jamsostek is lifted and get the push by Board Of Bare Trustee.

§ Type Programs Jamsostek (death surety, job accident, days old, and health preserve) added by pension fund surety and unemployment insurance surety. Affix programs this gets mandatory character

§ Severally assesses Jamsostek's fee (notably JHT = 5.7%) improved its point (as JHT = 10%) since JHT Jamsostek's fee now bottommost at all the world (for example fee JHT F at Singapore = 40%, Malaysia = 23%, Tanzania = 20%, Ghana = 17.5%, and Gambia 15%)

§ Sanction for entrepreneur that don't mengikutkan its employ as Jamsostek's participant shall more explicit that have intimidated effect and teaching, which is sanction pidana coop warms up. Jamsostek's participant mandatory was followed by employ formal and informal.

§ Fee collecting result and effort result development Jamsostek shall be backed (kept book to go to participant account) 100% to Jamsostek's participants, since as it long which is backed to Jamsostek's participant just 66.1%. This matter available 33.9% effort developmental results which unbacked to participants or in other words took by governments via PT. Jamsostek to pay taxes, divident, and operational. Imagine each year it as big as 30% Jamsostek's moneys yawns to pitch upon.

 

2.     Get do reasonable pay

§ Minimum wage shall 100% of Life the need Reasonable (KHL). Now on an average National just reaches 90% 95%, out of character Law mandate No. 13 years 2003.

§ Get do sektoral's Minimum Wage (UMSK / P) at all indonesian region, with greater point 5% 15% of Regional Minimum Wages (UMK / P) 

§ Get do UMK / p at Jabodetabek, Attack, Cilegon, Karawang, Bandung, Cimahi, Batam, Surabaya, Field, Makasar, Acheh, and Papuan minimal Rp. 1. 750. 000 on year 2009

 

3.     Refuse Outsourcing and contract employee unsuitably Statute ketenagakerjaan

§ Pay and welfare (health surety, pesangon, pension's fund, and job requisites, facility) one that got by contract employee shall equal regular employee. And contract term shall accord Law

§ Liquidate (and don't there is permit again) for Outsourcing's promoter labour from disnaker disnaker at region and Menaker

§ Pidanakan and pulls out effort permit, for entrepreneur what does utilize labour gets Outsourcing's form

 

4.     Strengthen labor observation

§ Negative effect of Autonomous Region begets labor observation become to ran down. Its cause is energy supervisor not has interest (of on duty funeral, demography, etcetera) so a lot of ketenagakerjaan's breach happening.

§ Form labors Supervisory Commission National via spontaneous Presidential (keppres), that labor observation becomes stronger (law enforcement) that investigatif's functioning and solutif.

 

5.     Down subject requirement price for Indonesian people

 

Baca Selengkapnya......