VISI
HARMONIS, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN
2012/01/28
BURUH, PEMERINTAH dan PENGUSAHA CAPAI KESEPAKATAN TERKAIT UMK KABUPATEN BEKASI 2012
Posted by
FSPMI PT. JAEPSI
at
1:58:00 AM
Kami atas nama PUK SPEE FSPMI PT. JAEPSI mengucapkan terima kasih kepada Buruh Bekasi Bergerak atas koordinasi dan strateginya, tak lupa juga buat teman-teman anggota, aksi tadi ruaaarr biasa, Keep Spirit..! Aksi demo yang teman-teman lakukan di kawasan industri dan yang memblokade jalan tol Cikampek-Jakarta membuat pengusaha memenuhi permintaan buruh dan membukakan mata pemerintah. Pengusaha, pemerintah dan buruh mencapai kesepakatan soal upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi yang besarannya ditetapkan tak jauh dari SK Gubernur Jawa Barat. Melalui Menkokesra,Hatta Rajasa ditetapkan UMK Kab.Bekasi 2012 sebesar Rp.1.491.000,- , UM Kelompok I Rp.1.849.000,- , UM Kelompok II Rp.1.715.000,-. Semoga kesepakatan ini membawa dampak positif untuk perundingan upah di internal PT.Jaepsi,yang insyaAllah perundingan terakhir sesuai TarTib akan dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Januari 2012. Buat teman-teman anggota mohon doa restu dan dukungannya. Hidup Buruh..! Hidup FSPMI..! Hidup Jaepsi..!!
Labels: Aksi Buruh, Upah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Google Translate
Entri Populer
-
Alhamdulillah, setelah melalui beberapa kali perundingan yang terbilang cukup alot dengan pihak Manajemen PT. Jaepsi ditambah permasalahan g...
Detiknews
Obrolan
PUK-JAEPSI COMMUNITY
Stats
Labels
- Aksi Buruh (2)
- BIOGRAFI PENGURUS 2009 (1)
- Foto (1)
- News (11)
- SEJARAH MAY DAY (1)
- SEJARAH PUK-JAEPSI (1)
- Tips n Trick (1)
- Upah (4)
1 comments:
LA SAITA MASUK KORAN KAU...
Posting Komentar