VISI

HARMONIS, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

2009/03/20


Upah Buruh Industri Merosot                                                                SELASA, 6 JANUARI 2009 | 08:19 WIB
JAKARTA, SELASA — Badan Pusat Statistik mengumumkan, rata-rata upah buruh industri pada triwulan III-2008 dibandingkan dengan triwulan II-2008 secara nominal turun 8,74 persen. Secara riil, upah buruh industri pada periode yang sama turun sebesar 11,30 persen.

Deputi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Ali Rosidi di Jakarta, Senin (5/1), menjelaskan, hasil survei itu didapat BPS berdasarkan sampel kegiatan industri formal.

”Tidak semua perusahaan formal menjadikan upah minimum regional sebagai acuan. Ada pula peningkatan biaya buruh bagi perusahaan yang tidak tecermin pada penghasilan buruh, misalnya fasilitas kesehatan atau transportasi,” ujar Ali.

Pada triwulan III-2008, upah nominal buruh industri rata-rata 1.095.790, sedangkan pada triwulan II-2008 sebesar Rp 1.200.772. Namun, jika dibandingkan dengan triwulan III-2007 terjadi kenaikan upah nominal rata-rata 7,89 persen, tetapi upah riil pada periode yang sama merosot 4,93 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, penurunan rata-rata upah nominal merupakan dampak makin banyaknya pekerja kontrak. Kondisi ini tecermin karena BPS menghitung upah nominal rata-rata pekerja formal tanpa membedakan status hubungan kerja.

”Begitu diambil rata-rata, upah nominal pekerja industri turun. Ini memperlihatkan efek negatif sistem kerja kontrak karena mereka dipekerjakan dengan tingkat kesejahteraan dan jaminan yang tidak standar,” kata Rekson.

Industri-industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, serta otomotif kini cenderung menambah jumlah pekerja kontrak. Secara bertahap mereka mengurangi pekerja tetap untuk menekan biaya.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, industri TPT bahkan sudah menggunakan pekerja kontrak hingga hampir 80 persen dari total pekerja. Praktik ini membuat investor mudah memindahkan pabrik dan mencari lokasi yang kompetitif.

Iqbal mengatakan, upah nominal cenderung naik mengikuti upah minimum dan kenaikan berkala. Oleh karena itu, dengan semakin banyaknya pekerja kontrak yang terjaring survei BPS, sangat mungkin menjadi faktor utama penurunan upah nominal pada Februari-Agustus 2008.

”Yang pasti terjadi selama ini adalah penurunan upah riil. Hasil penelitian FSPMI, upah minimum DKI Jakarta tahun 2004 sebesar Rp 671.600 per bulan masih lebih layak ketimbang upah minimum 2009 yang mencapai Rp 1.069.000 per bulan. Walau dari nominal ada kenaikan hampir 80 persen, nilai riil upah minimum tahun 2009 hanya sekitar Rp 700.000,” ujar Iqbal.

Angka pengangguran

Pada Senin kemarin BPS juga mengumumkan, angka pengangguran pada Agustus 2008 turun menjadi 8,39 persen dibandingkan dengan angka pengangguran Februari 2008 sebesar 8,64 persen atau angka pengangguran Agustus 2007 sebesar 9,11 persen.

Namun, kualitas penurunan angka penganggur belum cukup baik. Deputi Kepala BPS Bidang Statistik Sosial Arizal Ahnaf menjelaskan, peningkatan lapangan kerja terbanyak terjadi pada jasa kemasyarakatan, terutama pembantu rumah tangga, pekerja bangunan, dan petugas kebersihan

1 comments:

Unknown | 4/01/2009  

ok banget bro..PUk punya blog

Posting Komentar

Tu comentario será moderado la primera vez que lo hagas al igual que si incluyes enlaces. A partir de ahi no ser necesario si usas los mismos datos y mantienes la cordura. No se publicarán insultos, difamaciones o faltas de respeto hacia los lectores y comentaristas de este blog.