OECD ( ORGANIZATION FOR ECONOMIC COOPERATION & DEVELOPMENT )
Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional
Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional memberikan gambaran kepada kita tentang hal-hal sebagai berikut :
- Topik dan agenda untuk social dialogue antara serikat pekerja dan manajemen.
- Muatan dan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bagi Perusahaan.
- Prasyarat bagi relasi perburuhan yang harmonis dan penuh kerjasama di tempat kerja.
Apa itu OECD
OECD ( Organization for Economic Cooperation & Development ) adalah organisasi untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan , didirikan pada tahun 1948 stelah Perang Dunia II.
OECD adalah sebuah organisasi tingkat negara-negara yang beranggotakan negara ”kaya” dan dipimpin oleh Amerika Serikat dan Eropa.OECD menyatakan diri bahwa mereka adalah sebuah organisasi internasional yang ditujukan bagi negara-negara berkembang yang menerima prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan pasar ekonomi bebas.
OECD beranggotakan 31 negara anggota, antara lain Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili, Republik Cheznia, Denmark, Finlandia,Francis,Jerman,Yunani,Hungaria,Islandia,Irlandia,Italia,Jepang,Korea,Luxemburg,Meksiko,Belanda,Selandia Baru,Norwegia,Polandia,Portugal,Republik Slovakia,Spanyol,Swedia,Swiss,Turki,Inggris dan Amerika Serikat.
Latar belakang
Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional adalah lampiran dari deklarasi OECD tentang Investasi Internasional dan Perusahaan Multinasional.Pedoman ini berisikan rekomendasi yang terdiri dari prinsip dan standar etika bisnis yang bertanggungjawab yang ditujukan bagi Perusahaan Multinasional yang beroperasi di dan atau berasal dari negara yang mematuhi deklarasi.Pedoman ini berkekuatan hukum tidak mengikat.Awalnya, deklarasi dan pedoman diadopsi oleh OECD pada tahun 1976 dan secara signifikan telah dilakukan revisi pada tahun 2000.Jumlah negara yang menyatakan diri terikat dalam Pedoman OECD ini adalah 38 Negar termasuk didalamnya 31 negara anggota OECD dan 7 non negara anggota seperti Argentina, Brazil, Mesir, Israel, Latvia, Rumania dan Slovenia.
Ini berarti bahwa Pedoman OECD ini berlaku bagi perusahaan multinasional yang berasal dari 38 negara.Dalam Pedoman OECD ini, Perusahaan Multinasional berarti perusahaan yang didirikan lebih dari satu negara dan dalam operasionalnya mereka saling berkoordinasi dengan cara tertentu.Kepemilikan perusahaan dapat saja swasta, negara atau gabungan dari keduanya.Pedoman ini direkomndasikan berlaku bagi seluruh perusahaan Multinasional ( termasuk di dalamanya perusahaan inti dan perusahaan lokal.
Isi Utama dari Pedoman
Pedoman ini terdiri dari 10 Bab sebagai berikut :
- Konsep & Prinsip
- Kebijakan Umum
- Keterbukaan Informasi
- Ketenagakerjaan dan hubungan industri
- Lingkungan
- Memerangi Suap ( tidak melakukan korupsi )
- Kepentingan Konsumen
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Persaingan ( tidak melakukan monopoli usaha )
- Perpajakan
Diantara 10 Bab tersebut, Bab 3 dan 4 adalah bab yang paling sesuai dan penting bagi aktivitas serikat buruh.Bab 3 terkait dengan keterbukaan terhadap informasi mengenai perusahaan, sebagai elemen dasar untuk perundingan bersama dan partisipasi pekerja dalam manajemen.Keterbukaan informasi atau pemberian informasi adalah hal yang paling fundamental agar relasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi stabil dan dapat dipercaya.Dialog antara manajemen dan pengusaha telah ditekankan oleh perusahaan itu sendiri, dialog harus menghasilkan topik dan agenda yang jelas dan konkret.Bab 3 dari Pedoman ini memuat tentang keterbukaan informasi yang terkait dengan topik dan agenda yang harus di diskusikan antara manajemen dengan serikat pekerja.
Juga,pembagian informasi adalah hal yang paling mendasar dan permintaan yang penting bagi serikat pekerja untuk menyiapkan perundingan bersama dan aktivitas serikat.Kita tentu tahu ungkapanbahwa ilmu pengetahuan adalah kekuatan.Dalam masyarakat modern,informasi atas kondisi perusahaan adalah kekuatan serikat pekerja dan menjadi awal yang bagus bagi negosiasi yang konstruktif.Serikat pekerja harus secara konsisten dan bertahap meminta manajemen untuk membuka informasi yang penting tentang data keuangan perusahaan dan kebijakan investasi.
Partisipasi pekerja dalam manajemen adalah tujuan yang paling penting dalam gerakan serikat pekerja.Keterbukaan informasi adalah langkah pertama untuk mencapai partisipasi pekerja dalam manajemen.
Bab 4 dari Pedoman ini menerangkan tentang relasi perburuhan yang baik dan hak-hak dasar pekerja yang harus dijalankan oleh perusahaan.Perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dan para pengurusnya, terlibat dalam negosiasi yang bersifat membangun baik sendiri-sendiri atau melalui asosiasi pengusaha dengan mengedepankan kondisi ketenagakerjaan yang baik,penghapusan pekerja anak,penghapusan kerja paksa,tidak melakukan intimidasi terhadap pekerja dalam hal pekerjaan dan jabatan,dan meningkatkan kualitas kesempatan kerja yang lebih baik.Sebagai tambahan,Bab 4 dari pedoman ini menunjukan detail praktis untuk menciptakan relasi perburuhan yang harmonis di tempat kerja.
3. Bagaimana Menggunakan Pedoman
Ketika sebuah perusahaan melanggar Pedoman ini, Serikat Buruh atau setiap orang/organisasi dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada National Contact Point ( NCP ) bekerjasama dengan Serikat Buruh tingkat nasional dan internasional.Pemerintah yang mengikatkan diri pada Pedoman ini harus mendirikan sebuah NCP yang dimasukkan dalam struktur pemerintahan. NCP biasanya didirikan dibawah kementrian/departemen yang terkait dengan ketenagakerjaan, perdagangan dan investasi asing. Sebagai contoh,NCP Korea didirikan dibawah Kementrian Perdagangan, Industri dan Energi.NCP Jerman dibawah Kementrian Perburuhan, NCP Jepang dibawah Kementrian Luar Negeri, NCP Belanda dibawah Kementrian Ekonomi, NCP Swedia dibawah pengawasan Kementrian Luar Negeri, NCP Inggris dibawah Departemen Perdagangan dan Industri dan NCP Amerika dibawah Departemen Negara.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Pedoman ini, beberapa tindakkan dapat dilakukan oleh Serikat Pekerja antara lain :
1. Mengumpulkan bukti-bukti yang jelas dan lengkap tentang pelanggaran yang terjadi.
2. Membuat kronologis kasus dengan jelas dan lengkap
3. Menghubungi pengurus unit kerja atau federasi serikat buruh nasional
4. Meminta pengurus unit kerja atau federasi serikat buruh nasional untuk menghubungi serikat buruh internasional seperti ICEM.
5. Meminta kepada serikat buruh internasional untuk menyediakan informasi yang berguna dan kampanye solidaritas dan kemudian serikat buruh terkait bersama-sama dengan federasi dan serikat buruh internasional akan melaporkan pelanggaran tersebut keduanya kepada NCP yang relevan dan kantor pusat OECD
Dalam tahapan prosedur ini, koordinasi dan kerjasama antara serikat buruh/orang dan federasi serikat buruh dalam tingkat nasional dan internasional menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah. Mungkin butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah melalui prosedur OECD, akan tetapi pada proses advokasi kasus pelanggaran kepada OECD,serikat pekerja mempunyai kesempatan untuk menekan perusahaan, untuk meningkatkan kepedulian pekerja, untuk mempublikasikan kasus pelanggaran kepada masyarakat luas, memperkuat relasi antara federasi di level nasional dan internasional
Pada akhirnya, yang terpenting adalah bagaimana serikat pekerja DAPAT MEMANFAATKAN kasus-kasus pelanggaran terhadap Pedoman OECD sebagai bagian dari pendidikan dan pengorganisiran.
0 comments:
Posting Komentar