VISI

HARMONIS, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

2009/09/19

Sudah 184 Pemudik Tewas

JAKARTA--Terhitung sejak H-7 hingga H-1 jelang Idul Fitri, jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas selama arus mudik mencapai 184 orang. Hal tersebut dikemukakan Kadiv Humas Mabes Polri, Nanan Soekarna, disela-sela konfrensi pers kasus penggerebekan teroris di Solo.

Menurut Nanan, pihak Polri tengah berusaha maksimal untuk mengatasi masalah lalu lintas. Namun pada kenyataannya, penumpukan masih terjadi di beberapa ruas jalan.

“Kami ingin maksimal dalam mengatasi masalah ini, namun pada kenyataaannya beberapa jalur seperti di Nagrek, Losari, Dan Cikampek, kemacetan masih terjadi,” ujar Nanan kepada para wartawan.

Ia menambahkan, kemacetan yang terjadi di beberapa wilayah di Pulau Jawa lebih diakibatkan pada volume kendaraan yang tinggi. Dalam kesempatan itu, Nanan juga mengemukakan keprihatinannya mengenai jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi selama arus mudik kali ini.

“Sejak H-7 hingga hari ini kecelakaan yang terjadi berjumlah 466 kali. Rinciannya 431 orang mengalami luka ringan, 219 orang mengalami luka berat. Sementara itu jumlah korban tewas mencapai 184 jiwa,” ungkap Nanan

Lebih lanjut Nanan berpesan pada seluruh masyarakat yang akan mudik maupun yang akan kembali ke Jakarta nanti agar memperhatikan keselamatan jiwa. “ Dalam kondisi macet saja jumlah korban tewas mencapai 180 orang lebih. Oleh Karena itu diharapkan bagi yang mudik dan yang akan kembali ke Jakarta nanti agar mejaga keselamatan di perjalanan,” ujar Nanan, memberi pesan bagi pemudik. c02/ahi

Baca Selengkapnya......

2009/05/17

ILO, Bos makin kaya, Pekerja makin miskin


JAKARTA, SELASA - Krisis keuangan global saat ini mengakibatkan terjadinya peningkatan secara tajam kesenjangan pendapatan antara kelas eksekutif dan pekerja biasa di kebanyakan negara di dunia.

 

Fakta tersebut merupakan hasil laporan terbaru International Labour Organization (ILO) bertajuk World of Work Report 2008: Income Inequalities in the Age of Financial Globalization yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (16/12).

 

"Sejak 1990, diperkirakan dua per tiga negara mengalami peningkatan ketimpangan pendapatan. Pendapatan penduduk kaya meningkat dibanding dengan kelas menengah dan keluarga miskin secara mencolok," kata ekonom dari ILO Dr Ekkehard Ernst.

 

Ekkehard Ernst mencontohkan, di AS pada 2007 para pemimpin perusahaan (CEO) di 15 perusahaan terbesar menerima pendapatan 520 kali lebih besar dibanding dengan rata-rata pekerja. Kondisi ini meningkat dari 360 kali pada 2003.

 

Di AS, lanjut dia, mulai dari tahun 2003 sampai 2007 upah manajereksekutif meningkat secara nyata hingga mencapai 45 persen, bila dibandingkan kenaikan upah riil sebesar 15 persen untuk eksekutif menengah dan kurang dari 3 persen untuk pekerja menengah.

 

"Pola serupa meskipun dengan pendapatan eksekutif yang lebih rendah juga terjadi di Australia, Jerman, Hong Kong, Belanda, dan Afrika Selatan," katanya tanpa menyebutkan data di Indonesia.

 

Secara umum, ia menguraikan, keuntungan yang diperoleh selama masa ekspansif yang berakhir pada 2007 lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi ketimbang mereka yang berpenghasilan kecil dan menengah.

 

"Meskipun tingkat kesenjangan pendapatan bermanfaat sebagai upaya pemberian penghargaan dan peningkatan inovasi, perbedaan yang terlalu besar dapat menjadi kontraproduktif dan membahayakan perekonomian,"katanya.

 

Menurut dia, negara yang mampu mengatasi masalah ketidaksetaraan ini adalah negara yang memiliki karakteristik lembaga tripartit yang relatif kuat, peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial yang dirancang dengan baik, serta menghormati hak-hak para pekerja.

Baca Selengkapnya......

2009/04/21

Bebas PPh, Itu Hak Pegawai



 Pemerintah sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan pajak itu kepada karyawannya.Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, "Itu sama saja dengan tindakan kriminal," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah.Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya, itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini adalah para pekerja. Jadi, "Karyawan harus ikut mengawasi," ujarnya.Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.
Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. (Martina Prianti/ Kontan)

Baca Selengkapnya......

Serikat Buruh, Apa dan Bagaimana..?

Serikat Buruh…?


Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan definisi tentang serikat pekerja, yaitu : “ Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Sedangkan definisi Serikat pekerja menurut PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) PT. Jaepsi adalah :              “ Organisasi pekerja mayoritas di PT. Japan AE Power Systems Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik ( SPEE ) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yang berkedudukan di kawasan EJIP ( East Jakarta Industrial Park ) plot 8E Cikarang Selatan, Bekasi dengan Nomor pencatatan 687/CTT.250/IX/2007 tanggal 11 September 2007.

Dari dua definisi tadi, tentu kita akan bertanya. Apakah manfaat yang kita dapat, jika kita bergabung dalam serikat pekerja. Hal ini tentulah merupakan hal yang biasa dan sering dipertanyakan. Dan  jawabannya adalah sesuai dengan UU No. 13/2003 yaitu:

1. Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.

2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sedangkan definisi dari kata buruh itu sendiri menurut UU No. 13/2003 adalah Orang yang bekerja dengan menerima upah atau  imbalan dalam bentuk lain. Jadi pada dasarnya, semua yang bekerja di  ( baik diperusahaan/luar perusahaan ) dan menerima upah atau imbalan adalah buruh.

 Dari tahun ketahun, kita lihat dan dengar begitu banyak perlakuan buruh yang membuat kita sedih dan menangis. Diantaranya: Kasus TKI diluar negeri ( pahlawan Devisa ), Buruh yang ditinggal kabur oleh pengusahanya, perusahaan tutup karena  pailit/kalah tekhnologi dengan Negara lain. Dan dampak yang dirasakan bukan hanya kepada buruh itu sendiri, tetapi juga pada keluarganya. Dalam kasus ini sering kali hak-hak kaum buruh terabaikan.  -MS-

 

 

 

Baca Selengkapnya......

2009/04/16

Bahaya....!!!


Semoga Bermanfaat....Sorry klo sudah ada yang dapat Info in

"Tolong Di Baca Karena Sangat Penting"

Bahaya.....Bahaya!!!!!!!

Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.

Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini. Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan.

Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas.. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.

Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.

Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita parkinson.

Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut.

Salah satu minuman suplemen yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS! Pada kemasan tertulis: Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB].

Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung, selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu M-150, Hemaviton, Neo Hormoviton, Marimas, Hore, Frutillo, Segar Sari, POP ICE Es Blender, Segar Dingin, OKKY Jelly Drink, Sari Vit C, Naturade Gold, AQUA Splash of Fruit, FORTY PLUS.

Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari produk yang mengandung Aspartame.

Author: Penelitian Badan POM (Pengawasan Obat & Makanan) - JKT
Yoyok_S
QA Dept PT Prafa
Ph. +62 (0) 21 8751066
F ax.+62 (0) 21 8754094

that's why u should read the label carefully before buying any food or drinks.

 

Baca Selengkapnya......

MASS MEDIA BROADCAST

METAL'S TRADE UNION FEDERATION INDONESIAN (FSPMI)

Matter: Labour day / May Day, 01 May 2008

 

Economic growth and condition of Indonesian economy macro that visually progressively gets better currently be still to get illusion character and haven't reflected Indonesian people expectation, including employ clan / labour. Economic generalization was perceived and unemployment and beggary ever increasing.

 

Not to mention price currently condition subject requirement continually bounces up, cooking oil price be not been bought, BBM'S markup, kerosene and gas conversion that sukar is gotten and expensive price once, lost moke at marketing, home price that out of reach, all all the way expensive, energy buys people that drastic menurun. Commanding policy and entrepreneur nevermore protect labour clan, farmer, fisherman, and common society.

 

Therefore, along with warning May Day Labour Day as World As, May 1 2008 FSPMI do actions with 20.000 members to pass on aspirations and asking for to Federals and Local Government, DPR / DPRD therewith for meeting employ clan aspiration / labour at Indonesian, which is:

1.     N0's Statute amendment. 3 years 1992 about Jamsostek what does comprisings:

§ Jamsostek's promoter body is not again PT and BUMN, but system is management it is bare trustee and get nirlaba's character. Where is Trusts Guardian Council consisting of employ element, entrepreneur and government in formulate Jamsostek's program policy and elemental amount compositions employ has more a lot of

Board of board of directors Jamsostek is lifted and get the push by Board Of Bare Trustee.

§ Type Programs Jamsostek (death surety, job accident, days old, and health preserve) added by pension fund surety and unemployment insurance surety. Affix programs this gets mandatory character

§ Severally assesses Jamsostek's fee (notably JHT = 5.7%) improved its point (as JHT = 10%) since JHT Jamsostek's fee now bottommost at all the world (for example fee JHT F at Singapore = 40%, Malaysia = 23%, Tanzania = 20%, Ghana = 17.5%, and Gambia 15%)

§ Sanction for entrepreneur that don't mengikutkan its employ as Jamsostek's participant shall more explicit that have intimidated effect and teaching, which is sanction pidana coop warms up. Jamsostek's participant mandatory was followed by employ formal and informal.

§ Fee collecting result and effort result development Jamsostek shall be backed (kept book to go to participant account) 100% to Jamsostek's participants, since as it long which is backed to Jamsostek's participant just 66.1%. This matter available 33.9% effort developmental results which unbacked to participants or in other words took by governments via PT. Jamsostek to pay taxes, divident, and operational. Imagine each year it as big as 30% Jamsostek's moneys yawns to pitch upon.

 

2.     Get do reasonable pay

§ Minimum wage shall 100% of Life the need Reasonable (KHL). Now on an average National just reaches 90% 95%, out of character Law mandate No. 13 years 2003.

§ Get do sektoral's Minimum Wage (UMSK / P) at all indonesian region, with greater point 5% 15% of Regional Minimum Wages (UMK / P) 

§ Get do UMK / p at Jabodetabek, Attack, Cilegon, Karawang, Bandung, Cimahi, Batam, Surabaya, Field, Makasar, Acheh, and Papuan minimal Rp. 1. 750. 000 on year 2009

 

3.     Refuse Outsourcing and contract employee unsuitably Statute ketenagakerjaan

§ Pay and welfare (health surety, pesangon, pension's fund, and job requisites, facility) one that got by contract employee shall equal regular employee. And contract term shall accord Law

§ Liquidate (and don't there is permit again) for Outsourcing's promoter labour from disnaker disnaker at region and Menaker

§ Pidanakan and pulls out effort permit, for entrepreneur what does utilize labour gets Outsourcing's form

 

4.     Strengthen labor observation

§ Negative effect of Autonomous Region begets labor observation become to ran down. Its cause is energy supervisor not has interest (of on duty funeral, demography, etcetera) so a lot of ketenagakerjaan's breach happening.

§ Form labors Supervisory Commission National via spontaneous Presidential (keppres), that labor observation becomes stronger (law enforcement) that investigatif's functioning and solutif.

 

5.     Down subject requirement price for Indonesian people

 

Baca Selengkapnya......

2009/03/20


Upah Buruh Industri Merosot                                                                SELASA, 6 JANUARI 2009 | 08:19 WIB
JAKARTA, SELASA — Badan Pusat Statistik mengumumkan, rata-rata upah buruh industri pada triwulan III-2008 dibandingkan dengan triwulan II-2008 secara nominal turun 8,74 persen. Secara riil, upah buruh industri pada periode yang sama turun sebesar 11,30 persen.

Deputi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Ali Rosidi di Jakarta, Senin (5/1), menjelaskan, hasil survei itu didapat BPS berdasarkan sampel kegiatan industri formal.

”Tidak semua perusahaan formal menjadikan upah minimum regional sebagai acuan. Ada pula peningkatan biaya buruh bagi perusahaan yang tidak tecermin pada penghasilan buruh, misalnya fasilitas kesehatan atau transportasi,” ujar Ali.

Pada triwulan III-2008, upah nominal buruh industri rata-rata 1.095.790, sedangkan pada triwulan II-2008 sebesar Rp 1.200.772. Namun, jika dibandingkan dengan triwulan III-2007 terjadi kenaikan upah nominal rata-rata 7,89 persen, tetapi upah riil pada periode yang sama merosot 4,93 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, penurunan rata-rata upah nominal merupakan dampak makin banyaknya pekerja kontrak. Kondisi ini tecermin karena BPS menghitung upah nominal rata-rata pekerja formal tanpa membedakan status hubungan kerja.

”Begitu diambil rata-rata, upah nominal pekerja industri turun. Ini memperlihatkan efek negatif sistem kerja kontrak karena mereka dipekerjakan dengan tingkat kesejahteraan dan jaminan yang tidak standar,” kata Rekson.

Industri-industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, serta otomotif kini cenderung menambah jumlah pekerja kontrak. Secara bertahap mereka mengurangi pekerja tetap untuk menekan biaya.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, industri TPT bahkan sudah menggunakan pekerja kontrak hingga hampir 80 persen dari total pekerja. Praktik ini membuat investor mudah memindahkan pabrik dan mencari lokasi yang kompetitif.

Iqbal mengatakan, upah nominal cenderung naik mengikuti upah minimum dan kenaikan berkala. Oleh karena itu, dengan semakin banyaknya pekerja kontrak yang terjaring survei BPS, sangat mungkin menjadi faktor utama penurunan upah nominal pada Februari-Agustus 2008.

”Yang pasti terjadi selama ini adalah penurunan upah riil. Hasil penelitian FSPMI, upah minimum DKI Jakarta tahun 2004 sebesar Rp 671.600 per bulan masih lebih layak ketimbang upah minimum 2009 yang mencapai Rp 1.069.000 per bulan. Walau dari nominal ada kenaikan hampir 80 persen, nilai riil upah minimum tahun 2009 hanya sekitar Rp 700.000,” ujar Iqbal.

Angka pengangguran

Pada Senin kemarin BPS juga mengumumkan, angka pengangguran pada Agustus 2008 turun menjadi 8,39 persen dibandingkan dengan angka pengangguran Februari 2008 sebesar 8,64 persen atau angka pengangguran Agustus 2007 sebesar 9,11 persen.

Namun, kualitas penurunan angka penganggur belum cukup baik. Deputi Kepala BPS Bidang Statistik Sosial Arizal Ahnaf menjelaskan, peningkatan lapangan kerja terbanyak terjadi pada jasa kemasyarakatan, terutama pembantu rumah tangga, pekerja bangunan, dan petugas kebersihan

Baca Selengkapnya......

Upah Buruh Merosot


Baca Selengkapnya......

Demo FSPMI kejagung _ Jakarta



Rabu, 18/03/2009 11:28 WIB
Tolak Diskriminasi, 200 Buruh Demo Kejagung
Novia Chandra Dewi - detikNews
 Jakarta - Sedikitnya 200 orang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) demo di Kejagung menolak diskriminasi penanganan kasus di daerah.

Aksi digelar di depan Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2009).

"Kami menuntut kejaksaan lebih fair karena di daerah banyak terjadi diskriminasi kasus. Bila ada laporan dari pengusaha polisi cepat menindaklanjuti. Tetapi kalau ada laporan dari serikat buruh, polisi lambat," kata koordinator aksi, Obon Tabroni.

Massa terus meneriakkan yel-yel, "Tegakkan keadilan" berulang kali. Spanduk pun dibentangkan antara lain bertuliskan "Tangkap dan penjarakan pengusaha antiserikat buruh sesuai UU 21/2000", dan "Jangan pilih parpol yang tidak dukung serikat buruh."

Selain itu, massa meminta agar 2 rekannya dibebaskan yakni karyawan PT Takita Manufactur Indonesia, Bekasi, Evi Ristiasari dan Yuli Setianingsih. Mereka ditahan Kejari Cikarang di Rutan Pondok Bambu karena kasus dugaan pemalsuan surat dokter pada 3 Maret 2009.

"Sebenarnya penangkapan mereka lebih karena mereka menjabat ketua dan pengurus serikat pekerja," ujar Obon.

5 Orang buruh akhirnya diterima staf Devisi Humas Kejagung, Immanuel. 
Selain menolak diskriminasi penanganan kasus di daerah, demonstran juga meminta agar 2 rekannya yang ditahan Kejari Cikarang di Rutan Pondok Bambu dibebaskan.

Baca Selengkapnya......

2009/03/17

BIOGRAFI KETUA PUK-JAEPSI


NAMA      : NURDIN MUHIDIN
JABATAN  : KETUA PERIODE 2011 ~ 2014

Usia            : 36 Tahun
Agama        : Islam

NIP            : 01050274
No.KTA     : 302011500161
Alamat       : Pondok Arraudhah 2, BlokA1/07
                   RT01/RW01,Sukaragam,Serang Baru
                   Bekasi-Jawa Barat
No Telp    : 0813 9906 5757




Nama        : Aep Risnandar
Jabatan      : Sekretaris ( periode 2011 ~ 2014 )

Usia          : 33 Tahun
Agama      : Islam

NIP          : 01030222
No KTA   : 302011500012

Alamat       : Pondok Arraudhah 2, BlokB1/05
                   RT01/RW01,Sukaragam,Serang Baru
                   Bekasi-Jawa Barat
No Telp    : 0813 8991 6304






Baca Selengkapnya......

SEJARAH SINGKAT PUK-JAEPSI

Sejarah Singkat PUK Jaepsi
PT. Japan AE Power Systems Indonesia atau yang lebih familiar dengan sebutan PT. JAEPSI terletak di East Jakarta Industrial Park ( EJIP ) Plot 8 E, Lemah Abang - Bekasi, Propinsi Jawa Barat - Indonesia.Perusahaan mulai berdiri pada tahun 1995, dan mulai beroperasi 1 ( satu ) tahun berikutnya. Yaitu pada tahun 1996. Sama seperti perusahaan - perusahaan lainnya, dahulu di dalam PT. Jaepsi sudah terbentuk serikat pekerja Internal. Karena satu dan lain hal, maka perwakilan karyawan mulai cari - cari tahu, adakah wadah bagi buruh yang mempunyai sifat terbuka, independent, dan tentunya berpihak kepada kepentingan buruh.  Dan akhirnya terpilih 1 ( satu ) nama yaitu FSPMI ( Federasi Serikat Pekerja Indonesia ).
Bergabung dengan FSPMI ( Federasi Serikat Pekerja Indonesia ) yaitu pada Febuari 2005 dengan Nama PUK SPEE FSPMI PT. HPSI dan pada bulan Agustus 2005 terjadi pemindahan pemegang saham, sehingga berubah nama menjadi PUK SPEE FSPMI PT. JǼPSI. Periode Kepengurusan PUK SPEE FSPMI I  yaitu Januari 2005 ~ Januari 2008 dan Masa Perpanjangan s/d Juli 2008. Di kepengurusan pertama ini terp[ilihlah Bung Nurdin Muhidin sebagai Ketua PUK. Jumlah Pengurus s/d Juli tahun 2008 adalah 9 Orang. Kemudian pada taggal 19 Juli 2008 terjadilah MUsnik II PUK PT. JAEPSI untuk memilih kepengurusan berikutnya. Pada Musnik II ini, panitia mengundang Presiden FSPMI ( Bung Iqbal ) untuk memberikan arahan dan nasihat yang membangun, serta situasi terkini buruh di Indonesia dan dunia. Pesan penting dari presiden FSPMI adalah
" Bangunlah Komunikasi yang baik dengan Pihak Pengusaha, dan jadikanlah negosiasi sebagai jalannya," Ini juga sesuai dengan Motto PUK SPEE FSPMI PT. JAEPSI yaitu : Harmonis, sejahtera dan Berkeadilan.
Di kepengurusan yang kedua ini Bung Nurdin Muhidin terpilih lagi sebagai Ketua PUK untuk Periode 2008 - 2011. Sekaligus merangkap sebagai Pengurus PC ( Perangkat Cabang ) untuk Bidang Pendidikan dan Organisasi mendampingi Bung David. Pada kepengurusan kedua ini tepilih 11 ( sebelas ) orang dengan 4 ( empat ) bidang kerja, yaitu : Bidang Pendidikan dan Organisasi, bidang Hukum dan Pembelaan, bidang K3 dan Hubungan Industrial, serta bidang Infokom dan Sosek. Adapun susunan kepengurusannya adalah sebagai berikut :

Ketua PUK : Bung Nurdin Muhidin
Sekretaris : Bung Ahmad Riyanto 
Bendahara : Bung Prasetyo Wibowo
Wakil I ( Bid. Pendidikan dan Organisasi ) : Bung Aep Risnandar
Sekretaris I ( Bid. Pendidikan dan Organisasi ) : Bung Imam Hadiyanto
Wakil II ( bidang Hukum dan Pembelaan ) : Bung Arif Budiman
Sekretaris II ( bidang Hukum dan Pembelaan ) : Bung Mujito
Wakil III ( bidang K3 dan Hubungan Industrial ) : Bung Herry
Sekretaris III ( bidang K3 dan Hubungan Industrial ) : Bung Dedi Supeno
Wakil III ( bidang Infokom dan Sosek ) : Bung Suarno
Sekretaris III ( bidang Infokom dan Sosek ) : Bung Marzi Sholeh

KIta semua berharap, di tangan - tangan pengurus baru ini motto atau cita - cita Puk PT. JAEPSI terpenuhi, yaitu : Harmonis, Sejahtera dan Berkeadilan. Sehingga pandangan miring terhadap keberadaan kaum buruh yang termarjinalkan akan hilang. Sehingga hak - hak kaum buruh tidak lagi dihilangkan, sehingga buruh dapat dijadikan aset bagi perusahaan.
Salam Solidarity Forever...!!!!

Baca Selengkapnya......

SEJARAH SINGKAT MAY DAY

May Day”1 Mei

Sejarah May Day sebagai Hari Buruh Sedunia.

Adalah sekelompok activist di Amerika melakukan unjuk rasa menuntut adanya keadilan,perbaikan kehidupan bagi kaum buruh. Saat unjuk rasa terjadi kericuhan dan terjadilah aksi penembakan pada activist dan seorang tewas terkena tembakan petugas. Terjadi tanggal 1 Mei, Sejak saat itulah ditetapkan setiap tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia, yang tiap tahunya diperingati untuk mempersatukan kaum buruh seluruh dunia menuntut perbaikan hidup.

Sebagai hari buruh seluruh dunia. Hampir diseluruh kota didunia melakukan unjuk rasa menuntut perbaikan hidup bagi kaum buruh. Kusus di Indonesia di Jakarta dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia,Gedung olah raga Gelora Bung Karno dan Istana Negara terjadi hari Kamis 1 mei 2008 kemarin. Mengamati dari dampak perubahan kebutuhan pokok hidup setiap keluarga yang dari kehari semakin tinggi dengan dibuktikan adanya kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan BBM yang terus naik tidak sebanding dengan pendapatan atau income masing-masing pekerja membuat kehidupan buruh semakin unsecure. Disini perserikatan Buruh mengajukan gugatan untuk menghapuskan sistem outscourching dan pekerja kontrak.

Sistem Outschourcing adalah sistem dimana perusahaan memperkerjakan pegawai melalui perusahaan penyewa tenaga kerja. Dimana disediakan perusahaan-perusahaan yang kusus mensuplay tenaga kerja yang dibutuhkan oleh berbagai perusahaan dengan jenis usaha yang berbeda-beda. Sistem ini disukai oleh perusahaan perekrut tenaga kerja karena lebih menguntungkan. Namun dipihak buruh sistem ini tetap ditolak karena tetap tidak adanya secure bagi buruh atau pekerja itu sendiri.

Sistem yang kedua adalah sistem kontrak dimana pada sistem ini dilaksanakan oleh perusahaan guna mengurangi atau membalancekan dengan neraca perusahaan akibat regulasi undang-undang tenaga kerja yang berlaku. Sistem ini memberi keleluasaan bagi perusahaan untuk lebih leluasa mem PHK karyawanya kapan saja, sehingga sistem ini merugikan kaum buruh dan ditolak oleh perserikatan buruh karena tidak adanya Job Secure.

Inti dari unjuk rasa buruh di May Day ini adalah tuntutan perserikatan buruh untuk hal-hal sebagai berikut:

1. Job Secure

2. Social Secure

3. Income Secure

Job Secure Adalah adalah jaminan keamanan kerja untuk kaum buruh agar mendapatkan rasa aman dari PHK perusahaan yang bisa dilakukan setiap saat atas dasar alasan keuangan perusahaan, Karena saat perusahaan untung milyaran rupiah pun tidak melaporkan keuntunganya kepada buruh, sementara tiba-tiba dengan alasan keuangan perusahaan bisa memPHK para pekerja. Jadi bila buruh itu sendiri tidak secure dengan pekerjaanya sendiri maka tentunya mereka tidak bisa bekerja seoptmal mungkin,toh perusahaan punya kuasa untuk memPHK kapan saja.

Social Secure adalah jaminan sosial, berupa jaminan kesehatan, jaminan perumahan, jaminan hari tua, bonus dan penghargaan berdasarkan jangka waktu kerja dan lain-lain. Yang menjadi inti bagi kebutuhan hidu sebagai buruh.

Income Secure adalah jaminan income atau penghasilan, seperti kondisi sekarang ini UMR sudah tidak lagi cocok dengan kondisi dilapangan, dimana semua harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi.Namun tidak sebanding dengan kenaikan gaji buruh pertahunya. Kondisi dilapangan kenaikan kebutuhan hidup naik 300% namun kenaikan gaji pertahun berkisar Cuma 8-12 %. Sehingga tidak lagi mencukupi kebutuhan operational kaum buruh itu sendiri.

Ada sebagian opini, bahwa perusahaan untung besar hanya untuk mengembangkan usaha untuk kemewahan segelintir orang yang duduk diposisi yang memang menentukan,menentukan apa saja termasuk menentukan kemewahan pribadi. Sementara kehidupan kaum buruh dengan kondisi pas-pasan rasa-rasanya membuat kesenjangan dimasyarakat semakin tinggi. Kalau sudah begitu jangan-jangan nanti akan ada lagi tokoh  Si Pitung. Lihat saja di berita Televisi contohnya, kereta api yang sudah bobrok dan tidak ada lampunya kalau malam hari terutama yang jalur Jakarta-Jawa, masih dioperasikan dan tidak ada maintenance sehingga sering terjadi kecelakaan, sementara dari pihak PJKA alasanya karena merugi. Setelah ditelisik ternyata para mantan Kepala PJKA mempunyai 12 rumah mewah dan masih menyewakan rumah dinas negara tanpa rasa malu walaupun sudah pensiun, seperti dilansir di berita Televisi Swasta. Dan mungkin masih banyak lagi instansi lain yang mungkin serupa. Makanya jutaan rakyat di Negeri ini hidup miskin tidak memiliki rumah untuk keluarga,susah memenuhi kebutuhan pokok namun harus hidup di tengah kemewahan dari segelintir orang. Ironis memang! Bagaimana menurut pendapat Anda?


Baca Selengkapnya......